Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Target PAD Tak Tercapai

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Target PAD Tak Tercapai

PERTIMBANGAN Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon tahun 2019. Capaiannya hanya 77 persen.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhadi mengatakan, rendahnya capaian PAD itu lantaran permasalahan terkait pertek yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Artinya, keberadaan pertek sangat menghambat laju pertumbuhan inovestasi,” jelas Muhadi.

Ia menjelaskan, ada pemahaman yang berbeda dalam menafsirkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antar pemerintah daerah dan pertek yang dikeluarkan BPN.

“Ketidaksinkronan ini berdampak pada investasi. Sebab, dengan adanya pertek itu kan menghambat IMB. Soalnya untuk mengeluarkan IMB membutuhkan persetujuan pertek,” paparnya.

Baca juga:

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian

Investasi di Kabupaten Cirebon Mandek, 12 Ribu Rumah Disetop

Lebih lanjut Muhadi menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2018 DPMPTSP memang tak dibebani target. Melainkan hanya perkiraan capaian.

Sehingga menurutnya, walaupun ada angka target Rp5,250 miliar, itu sejatinya hanya perkiraan. “Tapi walau hanya perkiraan, kami tetap harus berusaha,” paparnya.

Muhadi menambahkan, pada tahun 2019 investor lebih banyak tertarik pada bidang industri. Dan total semua investor, termasuk industri, targetnya tercapai sampai 114 persen.

“Tahun 2019 target investasi tercapai sampai 114 persen dari target total Rp1,4 triliun. Itu dari semua investasi, bukan industri saja,” imbuhnya.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDIP Yoga Setiawan SE mengatakan, imbas Pertek BPN bukan hanya merugikan pengembang perumahan. Tapi juga Pemkab Cirebon.

“Pertek BPN itu jelas rugikan pemda karena puluhan miliar PAD Kabupaten Cirebon bisa musnah dan tidak terserap. Dan perlu diketahui bahwa penyumbang terbesar PAD nomor 2 adalah pajak BPHTB di Bapenda  yang didapat dari perumahan,” kata Yoga.

Yoga mengaku tak bisa menyalahkan BPN karena tetap berpegang pada aturan. “Tapi kan hukum dan aturan itu gak saklek lah. Betul itu diatur oleh peraturan menteri, tapi perlu diketahui Cirebon ini punya bupati dan beliau punya kebijakan,” tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: